Mardani Maming Ditahan KPK, Inilah Kronologi Kasus yang Menjeratnya

- 1 Agustus 2022, 19:17 WIB
Mardani Maming, tersangka kasus korupsi ditahan KPK
Mardani Maming, tersangka kasus korupsi ditahan KPK /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa

Kasus yang Menjerat Mardani Maming

Mardani Maming dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis, 28 Juli 2022, menjelaskan mantan Bupati Tanah Bumbu itu memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Barca Tikung Chelsea, Jules Kounde Menyusul Raphinha Gabung Blaugrana

Dugaan tindak pidana korupsi bermula dari pengajuan peralihan IUP OP oleh pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) tahun 2010. 

Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) seluas 370 hektare berlokasi di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Alex memaparkan, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan sekaligus meminta bantuan Mardani Maming agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Baca Juga: Profil dan Sejarah Hyundai, Perusahaan Mobil Korea Selatan yang Berminat Nimbrung Investasi di IKN

Tahun 2011, KPK menduga Mardani Maming mengadakan pertemuan antara Henry Soetio dan Raden Dwijono Putro Hadi Sutopo, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu saat itu.

Mardani Maming diduga memerintahkan Raden Dwijono untuk memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah