Update! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Ini 2 Perbedaan yang Signifikan!

- 2 Agustus 2022, 13:20 WIB
Update! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Ini Dua Perbedaan yang Signifikan untuk Guru
Update! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Ini Dua Perbedaan yang Signifikan untuk Guru /benzoix/Freepik

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan bahwasanya penerima TPG bagi guru PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.

Baca Juga: Segera! Cara Update Dapodik Versi 2023.A yang Benar, Begini Langkah-langkahnya!

Untuk TPG bagi guru PPPK golongan IX yaitu sebesar Rp2.966.500 yang akan diterima oleh guru PPPK.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya dari segi besaran lebih besar TPG guru PPPK gol IX.

  1. Penyaluran

Regulasi mengenai penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil bagi guru PNS diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.

Di Pasal 5 yang berada di dalam isi Permendikbud tersebut dijelaskan bahwasanya penyaluran TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannnya.

Sehingga untuk penyaluran tunjangan ke PNS, Pusat akan mentransfer anggaran ke Daerah, barulah Daerah akan mentransfer ke rekening guru.

Sementara untuk penyaluran bagi guru PPPK dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021, sehingga untuk PPPK langsung ditransfer dari Pusat.

Itulah dua perbedaan terkait tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK yang wajib Anda ketahui.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah