KPK Memburu Surya Darmadi, Disebut Rugikan Negara hingga Rp78 Triliun

- 3 Agustus 2022, 15:49 WIB
Ilustrasi KPK masih memburu Surya Darmadi, koruptor kelas kakap yang merugikan negara hingga Rp78 triliun
Ilustrasi KPK masih memburu Surya Darmadi, koruptor kelas kakap yang merugikan negara hingga Rp78 triliun /Pexels.com/Kindel Media

BERITASOLORAYA.comNama Surya Darmadi menjadi salah satu yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap fakta mengejutkan tentangnya.

Jaksa Agung Burhanuddin mengungkap estimasi kerugian negara akibat rentetan kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi mencapai Rp78 triliun.

Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup adalah buronan KPK sejak 2019. Hingga kini, KPK belum bisa mendeteksi keberadaan koruptor kelas kakap itu.

Terakhir, KPK menduga Surya Darmadi sedang berada di Singapura.

Baca Juga: MU Bersih-Bersih, Enam Pemain Bek Ini Siap-Siap Hijrah

KPK menyatakan akan bekerja sama dengan Biro Penyelidikan Praktek Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau) atau CPIB Singapura untuk mendeteksi keberadaan Surya Darmadi.

Sekretariat NBC-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Amur Chandra di Jakarta pun memastikan masa aktif red notice terhadap Surya Darmadi masih berlaku sampai 2025.  

Kasus yang Menjerat

Surya Darmadi ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2019 terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang juga membelit nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Baca Juga: Bali United Evaluasi Skuad Jelang Laga Lawan Rans FC, Coach Teco: Rans Tim Bagus

Surya Darmadi diduga membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Surya diduga menawari Annas Maamun uang senilai Rp8 miliar apabila era perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi bukan Kawasan Hutan.

Singkatnya, Annas menyetujui tawaran Surya.

Bukan hanya itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman.

Baca Juga: Timnas U16 Singapura Latihan Sambil Disuguhi Kericuhan di UII, Ini Kata PSSI

Jaksa Agung menyebut Surya Darmadi memanfaatkan kawasan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.

Estimasi kerugian negara akibat pelanggaran yang dilakukan Surya Darmadi diperkirakan mencapai Rp78 triliun.

Terkait kasus-kasus di atas, mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah terjaring operasi tangkap tangan KPK sejak September 2014 dan telah divonis bersalah.

Adapun Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman belum menjalani hukuman atas kasus ini karena masih menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Mental dengan Melakukan 5 Kebiasaan Sederhana Ini untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik

Memburu Surya Darmadi

Sejak terjerat kasus pertamanya, bagai hilang ditelan bumi, hingga kini Surya Darmadi belum diketahui keberadaannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan datang ke Singapura untuk mencari sosok Surya Darmadi.

Pernyataan ini dikatakan setelah Alex menghadiri acara bimbingan teknis antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, hari Selasa, 2 Agustus 2022.

Alex juga menyatakan bahwa KPK akan mengkaji langkah ekstradisi terhadap Surya Darmadi.

Baca Juga: Resmi! PANRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer yang Diangkat Jadi PPPK 2022, Ada Mekanisme yang Berubah?

Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri mantap menyakinkan bahwa KPK akan tetap memburu sosok Surya Darmadi. KPK sama sekali tidak berniat mengambil opsi “in absentia” atau opsi persidangan tanpa dihadiri terdakwa.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x