Selamat untuk Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Jangan Sampai Terlewat!

- 3 Agustus 2022, 16:43 WIB
Selamat untuk Guru yang Telah Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Jangan Sampai Terlewat!
Selamat untuk Guru yang Telah Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Jangan Sampai Terlewat! /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Untuk semua guru yang telah sertifikasi terdapat kabar gembira di awal bulan Agustus 2022 ini.

Kabar gembira ini diperuntukkan bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud mengenai tunjangan sertifikasi.

Di mana terdapat pencairan tunjangan sertifikasi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud yang telah diberikan di berbagai daerah.

Perlu diketahui untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan dua ini diperuntukkan bagi guru yang telah sertifikasi dan akan diberikan setiap triwulan.

Fungsi dari tunjangan sertifikasi guru ini sendiri ditujukan sebagai apresiasi Pemerintah dari kinerja guru sebagai pendidik.

Baca Juga: Resmi! PANRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer yang Diangkat Jadi PPPK 2022, Ada Mekanisme yang Berubah?

Untuk tunjangan sertifikasi guru juga dapat digunakan untuk meningkatkan keterampilan guru dalam mengajar maupun untuk kebutuhan sehari-hari.

Berikut merupakan daftar daerah yang telah cair tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, diantaranya yakni:

  1. Sulawesi Barat
  2. Minahasa Utara
  3. Provinsi Sumatera Selatan
  4. Jakarta Barat
  5. Jakarta Selatan
  6. Tegal
  7. Polewali Mandar
  8. Kabupaten Muba
  9. Kabupaten Madina
  10. Makassar SMA
  11. Aceh Barat
  12. Berau
  13. Kabupaten Tangerang
  14. Bekasi
  15. Indramayu
  16. Boalemo
  17. Indramayu
  18. Sintang
  19. Lombok
  20. Luwu
  21. Daerah Istimewa Yogyakarta
  22. Padang
  23. Talaud
  24. Musi Rawas
  25. Luwu Utara
  26. Aceh Selatan
  27. Kabupaten Humbang Hasundutan
  28. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
  29. Kabupaten Basel
  30. Kabupaten OKU Timur
  31. Kabupaten Ciamis
  32. Kabupaten Muara Enim
  33. Kota Bandung
  34. Sumatera Barat
  35. Kabupaten Bandung
  36. Kabupaten Kapuas
  37. Kota Gorontalo
  38. Majalengka Non PNS
  39. Kabupaten Kukar
  40. Kabupaten Cilacap
  41. Jambi SMA
  42. Kota Palembang
  43. Kota Bandar Lampung
  44. Kabupaten Tapin
  45. Kabupaten Takalar
  46. Kabupaten Madiun
  47. Banjarmegara
  48. Kabupaten Indramayu
  49. Sulawesi Tengah
  50. Tanggamus
  51. Kabupaten Bogor
  52. Kabupaten Bekasi
  53. Jakarta
  54. Kota Madiun
  55. Kabupaten Majalengka
  56. Palembang
  57. Kabupaten Kutai Kartanegara
  58. Bali
  59. Musi Rawas
  60. Kabupaten Buru
  61. Cilegon

Baca Juga: Rilis SE! Kemdikbud Wajibkan Semua Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah