BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud menetapkan aturan final untuk pelaksanaan PPPK guru 2022.
Adanya aturan final PPPK guru 2022 ini, turut dibahas oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril saat membahas mengenai pengadaan PPPK guru 2022.
Hal tersebut juga berkaitan dengan aturan penempatan untuk peserta guru honorer PPPK 2022 yang ditetapkan oleh Kemdikbud melalui tiga jenis mekanisme seleksi PPPK guru 2022.
Untuk ketiga jenis mekanisme seleksi PPPK guru 2022, terdapat penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Lebih lanjut untuk mekanisme seleksi yang pertama yaitu penempatan guru lulus passing grade 2021, diperuntukkan bagi seluruh guru honorer yang telah lolos passing grade di tahun 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi.
Nantinya untuk penempatan guru honorer lolos passing grade, akan ditempatkan di tempat yang sesuai dengan tugasnya masing-masing atau sekolah induk.
Akan tetapi, guru honorer sekolah induk juga bisa ditempatkan di satuan pendidikan yang bukan sekolah induknya, dengan menyesuaikan kebutuhan sekolah yang ada di daerah guru lolos PG.
Untuk guru lolos passing grade di tahun 2021, terdapat sebanyak 193 ribu lebih guru dan pada Rakoor tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah tersebut yang akan lebih dulu diprioritaskan untuk mendapatkan formasi.