Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Bulan Agustus 2022, Berikut Link Resminya!

- 3 Agustus 2022, 14:50 WIB
Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Bulan Agustus 2022, Berikut Link nya!
Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Bulan Agustus 2022, Berikut Link nya! /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi merilis surat edaran yang ditujukan untuk Kepala Dinas dan disampaikan ke kepala sekolah dan guru yang berada di satuan pendidikan.

Surat edaran yang dirilis Kemdikbud untuk kepala sekolah dan guru ini, diterbitkan dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, pada tanggal 1 Agustus 2022.

SE untuk kepala sekolah dan guru ini membahas mengenai pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.

Di mana untuk kepala sekolah dan juga guru wajib untuk mengisi survei lingkungan belajar, yang dimulai pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Update! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Ini 2 Perbedaan yang Signifikan!

Terdapat agenda yang bagi jenjang pendidikan kepala sekolah dan guru dan waktu pelaksanaannya, sebagai berikut:

  1. SMA/SMK/SMALB/Paket C sederajat, waktu pelaksanaan 1 hingga 10 Agustus 2022.
  2. SMP/SMPLB/Paket B sederajat, waktu pelaksanaan 11 hingga 20 Agustus 2022.
  3. SD/SDLB/Paket A sederajat, waktu pelaksanaan 22 hingga 31 Agustus 2022.

Perlu diketahui dilakukannya survei lingkungan belajar di tahun 2022, bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Baca Juga: Cara Sinkronisasi Dapodik 2023, Guru Harus Hati-hati Ada Bugs, Begini Langkah-langkahnya

Sehingga dalam hal hasil AN 2022 dapat memberikan informasi yang sifatnya komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x