Rilis SE! Kemdikbud Wajibkan Semua Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022

- 3 Agustus 2022, 14:58 WIB
Rilis SE! Kemdikbud Wajibkan Semua Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Tanggal 1 – 31 Agustus 2022
Rilis SE! Kemdikbud Wajibkan Semua Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Tanggal 1 – 31 Agustus 2022 /instagram.com/nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi meminta kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei di bulan Agustus tahun 2022 ini.

Arahan Kemdikbud untuk kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh guru.

Untuk survei nya sendiri, Kemdikbud memberlakukannya ke semua guru pada tanggal 1 hingga 31 Agustus tahun 2022.

Perlu diketahui terkait asesmen Nasional, yang merupakan kebijakan terbaru dari Kemdikbud Ristek.

Untuk asesmen Nasional ini sendiri berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya adalah survei lingkungan belajar atau SLB.

Terkait survei lingkungan belajar ini, per tanggal 1 Agustus tahun 2022, Kemdikbud mengeluarkan surat edaran yang perlu diketahui oleh semua guru.

Baca Juga: Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Bulan Agustus 2022, Berikut Link Resminya!

Surat edaran dengan Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut surat edaran Kemdikbud ini membahas mengenai pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x