BERITASOLORAYA.com- Menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan salah satu hal yang diharapkan oleh tenaga honorer.
Khususnya bagi tenaga honorer yang bekerja dalam bidang fungsional sebagai pendidik di lingkungan Instansi Pemerintah.
Nyatanya banyak hal yang harus tenaga honorer ketahui sebelum menjadi PPPK, dari golongan, keuntungannya, hingga gaji pokok yang ditawarkan.
Sebab, jangan sampai tenaga honorer yang sudah direkrut oleh Pemerintah menjadi PPPK, mengundurkan diri.
Disebabkan golongan atau gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi tenaga honorer tentang menjadi PPPK.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi tenaga honorer mengetahui keuntungan, golongan, dan gaji pokok yang diberikan oleh Pemerintah untuk PPPK.
Berikut merupakan keuntungan, golongan, dan gaji pokok menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), diantaranya yakni:
Keuntungan menjadi PPPK