Pada isi peraturan disampaikan bahwa nantinya di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan ada dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai PPPK dan PNS.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sudah memastikan tenaga PPPK yang akan diangkat pada tahun ini tidak hanya guru namun juga tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.
Bima juga mengungkapkan bahwa jika memungkinkan, akan terdapat penerimaan tenaga PPPK di luar guru dan tenaga kesehatan.
Adapun untuk formasi PNS di seluruh Indonesia, ungkap Bima, kemungkinan akan berkurang. Hal itu mengacu dari negara luar yang mana jumlah PNS atau dikenal dengan istilah "public servant" sekitar 20 persen.
Melihat dari negara luar, tenaga PPPK atau disebut dengan "government workers" mencapai 80 persen dari total pegawai di suatu negara.
"Seperti di Australia dan Selandia Baru itu tenaga PPPK mencapai 100 persen. Kita memang pelan-pelan menuju ke sana," ujarnya.
Sementara untuk pendaftaran PPPK 2022, untuk tahun ini, kabarnya tenaga honorer kabarnya hanya akan terdapat pengangkatan dalam kategori tenaga P3K.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah resmi menyampaikan bahwa tidak akan ada pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2022.