BERITASOLORAYA.com - Pengadaan CPNS dan PPPK 2022 memang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh pegawai non-ASN di semua wilayah di Indonesia agar diangkat menjadi pegawai ASN.
Apalagi adanya kabar terbaru terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah di tahun 2023 mendatang. Sehingga pendaftaran CPNS maupun PPPK 2022 sangat ditunggu oleh pegawai non-ASN.
Sebab itulah, sebelum penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, seleksi CPNS maupun PPPK 2022 diharapkan dapat mengangkat semua pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Begini Sistem Jumlah Jam Mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka
Adapun terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah pada tahun mendatang, yakni pada tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan resmi Pemerintah.
Peraturan resmi terkait penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah akan diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.
Ketentuan penghapusan tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.17 Jun 2022.
Keputusan penghapusan juga sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.