Update! Penghasilan ASN di Tahun 2022 Pada Jabatan Fungsional, Segini Nominal Besarannya

- 20 Agustus 2022, 15:16 WIB
Update! Penghasilan ASN di Tahun 2022 Pada Jabatan Fungsional, Mulai Dari Guru hingga Teknik. Segini Nominalnya!
Update! Penghasilan ASN di Tahun 2022 Pada Jabatan Fungsional, Mulai Dari Guru hingga Teknik. Segini Nominalnya! /ds_30/Pixabay

Terdapat beberapa jabatan fungsional ASN PPPK yang mendapatkan tambahan penghasilan, yakni sebagai berikut:

  1. Jabatan guru, pada jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp3.100.000.
  2. Arsiparis, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
  3. Pamong Budaya, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
  4. Pelatih Olahraga, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
  5. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
  6. Pranata Hubungan Masyarakat, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
  7. Pranata Komputer, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
  8. Teknik Jalan dan Jembatan, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
  9. Teknik Pengairan, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
  10. Teknik Penyehatan Lingkungan, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
  11. Arsiparis, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
  12. Teknik Jalan dan Jembatan, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
  13. Teknik Penyehatan Lingkungan, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
  14. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.

Itulah update penghasilan ASN di DKI Jakarta pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Gubernur DKi Jakarta.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Peraturan Gubernur DKI Jakarta Instagram rekrutmenp3kguru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah