Terdapat beberapa jabatan fungsional ASN PPPK yang mendapatkan tambahan penghasilan, yakni sebagai berikut:
- Jabatan guru, pada jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp3.100.000.
- Arsiparis, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
- Pamong Budaya, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
- Pelatih Olahraga, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
- Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
- Pranata Hubungan Masyarakat, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
- Pranata Komputer, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
- Teknik Jalan dan Jembatan, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
- Teknik Pengairan, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
- Teknik Penyehatan Lingkungan, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
- Arsiparis, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
- Teknik Jalan dan Jembatan, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
- Teknik Penyehatan Lingkungan, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, jenjang Ahli Pertama, kode jabatan B, besaran tamsil Rp4.860.000.
Itulah update penghasilan ASN di DKI Jakarta pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Gubernur DKi Jakarta.***