Update! Penghasilan ASN di Tahun 2022 Pada Jabatan Fungsional, Segini Nominal Besarannya

- 20 Agustus 2022, 15:16 WIB
Update! Penghasilan ASN di Tahun 2022 Pada Jabatan Fungsional, Mulai Dari Guru hingga Teknik. Segini Nominalnya!
Update! Penghasilan ASN di Tahun 2022 Pada Jabatan Fungsional, Mulai Dari Guru hingga Teknik. Segini Nominalnya! /ds_30/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, terdapat perkembangan terbaru terkait penghasilan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Perkembangan penghasilan ASN di tahun 2022 ini, dirilis langsung melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan nomor 33 tahun 2022.

Terkait penghasilan ASN di tahun 2022 yang dirilis melalui peraturan tersebut secara khusus membahas mengenai tambahan penghasilan bagi ASN PPPK.

Seperti diketahui tambahan penghasilan yang diberikan oleh para ASN, seperti PNS, PPPK, maupun SPNS diberikan guna meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022 Telah Dibuka, Cek Mekanisme dan Besaran Nominalnya!

Tambahan penghasilan diberikan selain gaji pokok yang diberikan oleh Pemerintah untuk ASN ini, juga terdapat tunjangan lainnya yang telah diatur menurut Undang-undang yang berlaku.

Dalam hal ini, pada setiap tambahan penghasilan dari masing-masing daerah dapat menjadi berbeda-beda.

Akan tetapi, pada pembahasan artikel ini secara detail akan membahas terkait tambahan penghasilan ASN di Kota Jakarta.

Baca Juga: Penting! 5 Hal Ini Bikin Tenaga Honorer Gagal Diangkat Jadi ASN, Nomor 4 Paling Banyak Terjadi

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Peraturan Gubernur DKI Jakarta Instagram rekrutmenp3kguru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x