BERITASOLORAYA.com- BKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 51/SE/2021 tentang Aktivasi Akun MySAPK untuk PPPK dan PNS.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan untuk PPPK dan PNS tersebut terdapat pula mengenai Panduan Aktivasi Akun MySAPK BKN versi web dan mobile.
Pasalnya, Surat Edaran untuk PNS dan PPPK tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu Akad oleh Payung Teduh, Namun Bila Hari Ini Adalah yang Terakhir
Peraturan tersebut Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021.
Peraturan tersebut juga berkaitan dengan pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya.
Selain itu, aplikasi MySapk Badan Kepegawaian Negara (BKN) diperuntukkan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara PNS dan PPPK yang baru.
Aplikasi MySapk merupakan aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terintegrasi dengan database PNS Nasional.
Aplikasi itu juga terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.