5. Masukkanlah NIP dan email yang terdaftar pada MySAPK
6. Klik " Berikutnya"
7. Nantinya sistem akan mengirim token ke email terdaftar
Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Ikut PPPK 2022 Tanpa Tes Jika Masuk Kategori Berikut
8. Ambilah kode token yang dikirimkan ke email
9. Selanjutnya, masukkan ke kolom “Lupa Password”
10. Terakhir masukkan password baru dan token yang diperoleh melalui email
11. Apabila isian benar, user dapat login di MySAPK dengan password baru
Sementara untuk detail surat edaran dan panduan dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
Unduh Surat Edaran dan Panduan klik link (ini)