7 Poin Form Data Honorer di Aplikasi BKN Sebelum Isi Pendataan, Nomor 3 Kerap Terlupa

- 25 Agustus 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi 7 Poin Form Data Honorer di Aplikasi BKN yang Penting Diketahui Sebelum Isi Pendataan, Cek Selengkapnya
Ilustrasi 7 Poin Form Data Honorer di Aplikasi BKN yang Penting Diketahui Sebelum Isi Pendataan, Cek Selengkapnya /tangkapan layar Instagram @pustekkom_kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com- Pada pendataan tenaga honorer atau non ASN, terdapat 7 poin yang harus dipahami oleh tenaga honorer.

7 poin ini nantinya akan menjadi patokan tenaga honorer mengisi di aplikasi BKN yang merupakan form untuk pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebelum itu, tenaga honorer harus mengetahui terlebih dahulu apa aplikasi pendataan tenaga non ASN itu.

Aplikasi pendataan BKN merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.

Aplikasi BKN ini, berdasarkan surat MenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, dari Pendataan PPK, melainkan Untuk Ini

Selain itu, yang dimaksud dengan tenaga non ASN yaitu tenaga honorer dengan status THK-II yang terdapat di database Nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Dari hal tersebut, inilah 7 poin yang wajib diketahui tenaga honorer sebelum isi pendaftaran, diantaranya yakni:

  1. Persyaratan bagi tenaga honorer yang mengikuti pendataan tenaga non ASN, diantaranya yakni:

- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui dari pihak ketiga.

Baca Juga: Saat Pembuatan Akun Tenaga Honorer Non ASN, Ini Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan agar Lolos Pendataan, Cek

- Diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

  1. Tenaga non ASN wajib membuat akun?

Semua tenaga non ASN wajib sebagai bentuk konfirmasi dan juga monitoring tenaga honorer dari datanya masing-masing.

  1. Bagaimana jika tenaga honorer tidak membuat akun?

Dalam hal ini, data tenaga non ASN akan sesuai dengan data yang diinput oleh admin Instansi, sehingga hal ini penting untuk dilakukan oleh tenaga honorer.

Baca Juga: 3 Info Update Tenaga Honorer! Bukan Hanya Pendataan & Pengumpulan Berkas, tetapi Juga Harus Lakukan Berikut

  1. Bagaimana kalu NIK, KK, nama lengkap seusai KTP, TTL sesuai dengan KTP tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman akun?

Maka pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab tenaga honorer masing-masing untuk melakukan konsolidasi data.

  1. Bagaimana cara membuat akun pada aplikasi pendataan tenaga honorer?

Poin kelima yang wajib diketahui tenaga honorer adalah dapat membuat akun di portal pendataan BKN sampai mendapatkan kartu akun pendataan tenaga non ASN 2022, jika terdapat beberapa hal kemungkinan.

Salah satunya yaitu data tenaga honorer belum didaftarkan oleh admin Instansi masing-masing.

  1. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akun?

Untuk dokumen yang digunakan saat membuat akun tenaga honorer THK-II yakni foto, KTP, ijazah pendidikan.

Sementara bagi pegawai non ASN, yakni KTP, foto, dan ijazah.

  1. Apakah boleh memperbaiki data jika tidak seusai dengan data yang ada pada admin Instansi?

Dalam hal ini, THK-II dan pegawai non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau dan diberikan ke admin Instansi.

Selain itu, selama data belum dilakukan finalisasi oleh admin Instansi, maka data tenaga honorer dapat diubah dengan berkoordinasi dengan admin Instansi.

Itulah 7 poin yang perlu diketahui oleh tenaga honorer sebelum membuat akun pendataan BKN.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah