BERITASOLORAYA.com- Melalui surat edaran KemenpanRB disampaikan bahwasanya pendataan tenaga honorer atau non ASN ditujukan sebagai persyaratan agar dapat diangkat menjadi ASN PPPK 2022.
Akan tetapi, dari tujuan pendataan tenaga honorer ini sebenarnya bukanlah sebagai persyaratan agar diangkat menjadi ASN PPPK 2022.
Dalam hal ini, surat edaran yang dibuat guna menindaklanjuti penghapusan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang.
Selain itu, SE tersebut juga diperuntukkan guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwasanya pada Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Berkaitan dengan itu, pendataan tenaga honorer non ASN juga harus dipersiapkan bagi pegawai non ASN terkait dengan data apa saja yang diperlukan untuk pendataan.
KemenpanRB juga telah memberikan terkait dengan skema pendataan tenaga non ASN atau honorer.
Diketahui pihak PPK telah diminta untuk segera melakukan pemetaan tenaga honorer yang berada di Instansinya masing-masing, baik Pusat maupun Daerah.