Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022, Benarkah? Simak Isi SE MenPAN-RB Berikut

- 25 Agustus 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer berdasarkan surat edaran MenPAN-RB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer berdasarkan surat edaran MenPAN-RB /pexels.com/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com - Beberapa waktu lalu, MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Di dalam surat edaran MenPAN-RB tersebut juga kembali diingatkan mengenai syarat tenaga non-ASN atau tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022. 

Setiap tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi tersebut didorong untuk ikut dalam pengadaan PPPK 2022 atau seleksi CPNS.

Baca Juga: 10 Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Sarjana S1 dan D4 Segera Siap-Siap!

Imbauan ini sejalan dengan rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendatang. Pemerintah telah menegaskan bahwa status kepegawaian yang dapat bekerja di instansi pemerintah ada dua, yaitu ASN PPPK dan PNS.

Namun ternyata banyak yang salah paham dengan adanya surat edaran tentang pendataan tenaga honorer tersebut. Banyak yang mengira bahwa tujuan pendataan tersebut adalah syarat untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022.

Surat edaran MenPAN-RB terkait pendataan tenaga honorer dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran sebelumnya terkait penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku tahun 2023 mendatang untuk instansi pemerintah.

Baca Juga: Tanpa Tes, Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022! Simak Kebijakan dari Menpan RB Berikut

Terkait pengadaan PPPK 2022, setiap tenaga honorer yang ingin menjadi ASN PPPK harus memenuhi kualifikasi atau persyaratan yang berlaku, serta mengikuti tahap seleksi yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x