BERITASLORAYA.com – Saat ini tenaga Non ASN telah diimbau oleh Menpan RB untuk melakukan pendataan melalui laman resmi pendataan yang berasal dari BKN.
Tenaga Non ASN dapat memulai melakukan pendaftaran melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ setelah sebelumnya admin dari masing-masing instansi selesai mendaftarkan data-data tenaga Non ASN pada tiap instansi masing-masing.
Pada saat proses pendaftaran, terdapat delapan dokumen penting wajib diunggah pada saat pendaftaran berlangsung.
Baca Juga: Buat Kagum, EXO Tunjukkan Kemampuan Vocalnya di Panggung SMTOWN Live 2022
Oleh karenanya tenaga Non ASN diwajibkan mempersiapkan delapan dokumen penting yang dimaksud tersebut.
Apa saja delapan dokumen penting wajib diunggah pada saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN?
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil
Yang pertama wajib dipersiapkan oleh tenaga Non ASN yaitu KTP untuk nantinya dilakukan scan dan diunggah pada saat pendaftaran dengan menggunakan format jpg/jpeg ukuran maksimal 200 kb.
Baca Juga: Berikut 5 Berkas yang Wajib Diunggah pada Pendataan Non ASN, Penting Disiapkan Sebelum Mengisi Data!