Perhatikan 8 Dokumen Penting ini yang Wajib Diunggah pada saat Pendaftaran Pendataan Non ASN

- 27 Agustus 2022, 09:10 WIB
Inilah 8 dokumenpenting yang perlu diunggah honorer pada saat pendaftaran pendataan non ASN, resmi dari BKN
Inilah 8 dokumenpenting yang perlu diunggah honorer pada saat pendaftaran pendataan non ASN, resmi dari BKN /Instagram KemenpanRB

BERITASLORAYA.com – Saat ini tenaga Non ASN telah diimbau oleh Menpan RB untuk melakukan pendataan melalui laman resmi pendataan yang berasal dari BKN.

Tenaga Non ASN dapat memulai melakukan pendaftaran melalui laman  https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ setelah sebelumnya admin dari masing-masing instansi selesai mendaftarkan data-data tenaga Non ASN pada tiap instansi masing-masing.

Pada saat proses pendaftaran, terdapat delapan dokumen penting wajib diunggah pada saat pendaftaran berlangsung.

Baca Juga: Buat Kagum, EXO Tunjukkan Kemampuan Vocalnya di Panggung SMTOWN Live 2022

Oleh karenanya tenaga Non ASN diwajibkan mempersiapkan delapan dokumen penting yang dimaksud tersebut.

Apa saja delapan dokumen penting wajib diunggah pada saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN?

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil

Yang pertama wajib dipersiapkan oleh tenaga Non ASN yaitu KTP untuk nantinya dilakukan scan dan diunggah pada saat pendaftaran dengan menggunakan format jpg/jpeg ukuran maksimal 200 kb.

Baca Juga: Berikut 5 Berkas yang Wajib Diunggah pada Pendataan Non ASN, Penting Disiapkan Sebelum Mengisi Data!

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah