BERITASOLORAYA.com- Pendataan tenaga honorer atau non ASN diumumkan oleh KemenpanRB melalui surat edaran terbarunya nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.
Adanya pendataan tenaga honorer di tahun 2022 ini, bertujuan untuk melakukan pemetaan tenaga non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Pendataan tenaga honorer di Instansi Pemerintah ini, juga dilakukan guna melihat potensi-potensi tenaga non ASN yang dapat memenuhi persyaratan menjadi ASN.
Lebih lanjut, KemenpanRB juga telah merilis lima persyaratan tenaga honorer untuk dapat dilakukan pendataan di tahun 2022 ini.
Baca Juga: Pendataan Honorer Segera Dibuka Bagi THK-II & Pegawai Non ASN dengan Ketentuan Khusus Juga Bisa...
Salah satu persyaratannya yaitu tenaga honorer harus berstatus THK-II dan mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD.
Selain itu, dari pendataan tenaga honorer ini juga terdapat sejumlah data-data penting yang harus diperhatikan oleh tenaga non ASN, diantaranya yakni:
- Nama
- Tanggal lahir
- Kualifikasi pendidikan
- Kelompok pekerjaan
- Pekerjaan
- Mulai bekerja
- Usia
- Pengangkatan
- SK kontrak kerja
- Akun pembayaran.
Data-data tersebut nantinya akan menjadi rujukan oleh admin Instansi untuk melakukan pendataan pada tenaga honorer yang bersangkutan.
Baca Juga: Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya