BERITASOLORAYA.com – Sebelum menemui masalah ketika melakukan pendataan non ASN di portal resmi BKN, ada baiknya mengetahui alurnya terlebih dahulu.
Bagi tenaga honorer atau non ASN yang tidak bisa melakukan pendataan bahkan dari tahap awal, bisa saja instansi terkait belum mendaftarkan akun.
Berdasarkan keterangan resmi BKN, pendaftaran akun dimulai terlebih dahulu oleh admin atau operator instansi baru kemudian honorer bisa mengisi data-datanya.
Selain itu, honorer pun harus mengetahui bagaimana alur pendataan yang benar sebab jika sudah finalisasi, data yang masuk tidak dapat diubah lagi.
Baca Juga: Twente vs Fiorentina: La Viola Amankan Tiket Liga Konferensi Eropa
Maka dari itu, pihak instansi berperan penting dalam proses pendataan ini agar honorer bisa melakukan validasi keaktifan di laman pendataan.
Perlu diketahui bahwa pendataan non ASN dilakukan untuk keperluan pemetaan dan informasi bagi pemerintah berapa banyak non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah.
Pendataan bukan dilakukan untuk mengangkat ASN secara langsung menjadi pegawai PPPK tanpa tes.
Baca Juga: Catat! 9 Berkas Wajib untuk Pendataan non ASN, Honorer Harap Persiapkan Sesuai Arahan