BERITASOLORAYA.com – Dalam pengisian data di portal pendataan non ASN, ada beberapa dokumen atau berkas yang harus diunggah.
Selain data yang di-input secara manual, berkas yang diunggah pun harus menjadi perhatian para honorer agar pendataan bisa berjalan dengan lancar.
BKN melalui panduan pendataan non ASN telah memberikan keterangan bahwa berkas yang diunggah honorer harus memenuhi ketentuan seperti dari ukuran dan format yang digunakan.
Jika ukuran atau format tidak sesuai, besar kemungkinan berkas tidak dapat terunggah dan pendataan non ASN akan menemui kendala.
Baca Juga: Rilis! PB PGRI Nasib Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas Terbaru: Pasal Mengenai Tunjangan Dihilangkan
Maka dari itu, bagi tenaga non ASN yang hendak melakukan pengisian data, sebaiknya siapkan terlebih dahulu data yang akan digunakan dan berkas yang harus diunggah.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru, berikut berkas-berkas yang harus diunggah dalam portal pendataan:
1. Scan KTP/ Surat Keterangan dari Dukcapil resmi. File KTP atau bukti kependudukan bisa menggunakan ekstensi atau format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.