BERITASLORAYA.com – Bagi tenaga non ASN atau tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah perlu mengetahui syarat untuk bisa ikut pendataan tenaga non ASN 2022.
Syarat tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada pada lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dengan memperhatikan syarat untuk tenaga non ASN bisa ikut pemetaan, maka instansi pemerintah dapat mempercepat pendataan tenaga non ASN di lingkungannya.
Baca Juga: Liga Inggris: Chelsea Menang Tipis Atas Leicester City Berkat Raheem Sterling
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), memaparkan mengenai syarat pendataan bagi tenaga non ASN resmi dari BKN.
Meski tiap-tiap instansi pemerintah dapat merekap jumlah tenaga non ASN di lingkungannya, akan tetapi tidak semua tenaga non ASN dapat didaftarkan untuk pendataan tenaga non ASN 2022.
Pasalnya hanya tenaga non ASN yang memenuhi kriterialah yang dapat mengikuti pendataan tenaga non ASN 2022.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.0.00/2022 yang ditetapkan pada 22 Juli 2022, bahwa terdapat lima kriteria bagi tenaga non ASN untuk bisa dilakukan pendataan. Lalu apa saja lima kriteria tersebut? Berikut diantaranya :