Berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, dua kategori yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 dan pendataan adalah:
1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Kedua kategori di atas juga perlu memenuhi ketentuan lain dari Menpan RB seperti mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
Baca Juga: Resep Ayam Goreng Kari Dijamin Wangi Kaya Rempah, Nikmat Temani Nasi Hangat
Honorarium didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
THK-2 dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah juga harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Dilihat dari lamanya kerja, kedua kategori tersebut harus telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Terbaru! Aset Kapal Beserta Dokumen Tersangka Kasus Mega Korupsi di Indonesia, Surya Darmadi Disita
Adapun usia juga menjadi ketentuan yang harus dipenuhi di mana usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.