BERITASOLORAYA.com – Negara Indonesia belum terbebas dari yang namanya kasus korupsi. Baru-baru ini, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus mega korupsi di Indonesia, yaitu Surya Darmadi.
Surya Darmadi melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, tindakan suap atas pengajuan revisi alih fungsi hutan tahun 2014, hingga penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Riau.
Surya Darmadi (SD) resmi ditahan sejak 15 Agustus 2022. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Hari ini, 31 Agustus 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui siaran persnya mengumumkan bahwa dilakukan penyitaan aset Surya Darmadi berupa dua kapal beserta dengan dokumennya.
Kapal yang disita Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berupa satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9, eks DELI MUDA-II.
Satu unit lagi berupa kapal tongkang dengan nama ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA. Diketahui saat penyitaan, kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Taiwan akan Menyerang Balik Pasukan China Jika Berani Memasuki Wilayahnya
Rencananya, kapal yang disita tersebut akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang berjumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.