Syarat Daftar Seleksi PPPK 2022, Perhatikan Ketentuan Resmi dari Pemerintah dan Kementerian PANRB Berikut!

- 31 Agustus 2022, 15:57 WIB
Syarat guru honorer bisa daftar dan ikut seleksi PPPK 2022. Resmi dari Pemerintah dan Kementerian PANRB
Syarat guru honorer bisa daftar dan ikut seleksi PPPK 2022. Resmi dari Pemerintah dan Kementerian PANRB /Instagram @P3k 2022

BERITASOLORAYA.com – Kabar pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka pada September mendatang tampaknya bukan angin lalu.

Pasalnya, Kementerian PANRB telah merilis jadwal seleksi PPPK 2022. Tertulis pendaftaran seleksi calon ASN dilaksanakan pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022.

Maka dari itu, guru honorer yang ingin diangkat menjadi ASN lewat seleksi PPPK 2022 perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan pemerintah.

Dengan memenuhi syarat ini, kesempatan guru honorer menjadi ASN lebih besar dan bisa diangkat sebelum penghapusan tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Resmi! Perbedaan Jenjang PAUD Sebelum & Sesudah RUU Sisdiknas serta Pengaruhnya Bagi Sekolah

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, ada sembilan syarat umum bagi pelamar yang ingin ikut seleksi tersebut.

Sementara itu, Kementerian PANRB juga merilis surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisikan lima syarat atau kriteria guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Kesejahteraan Menanti Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SLB dengan 4 Agenda Kemdikbud Ini. Yuk Simak...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PAN-RB Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah