BERITASOLORAYA.com – Salah satu solusi pemerintah sebelum adanya penghapusan honorer pada tahun 2023 mendatang adalah melakukan pendataan non ASN pada honorer yang ada di instansi pemerintah.
Melalui pendataan, jumlah honorer bisa diketahui dan bisa menjadi bekal pemerintah dalam menentukan roadmap untuk menyelesaikan masalah honorer. Selain itu juga untuk memberikan kejelasan status pada tenaga non ASN terkait.
Sayangnya, tidak semua honorer bisa ikut serta dalam pendataan. Syarat dan ketentuan honorer yang akan didata sudah tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022.
Lantas, siapa saja kategori honorer yang tidak termasuk pendataan dan bagaimana nasibnya setelah penghapusan?
Baca Juga: SELAMAT! 8 Kategori Honorer Ini Langsung Diangkat ASN PPPK 2022 Tanpa Tes, Anda Masuk yang Mana?
Jika honorer tidak termasuk dalam kategori yang bisa ikut pendataan, berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 di mana pada tahun 2023 mendatang, status kepegawaian instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Maka dari itu, untuk mengatasi permasalahan honorer pemerintah mengadakan pendataan non ASN yang akan berakhir pada 30 September mendatang.
Baca Juga: Resmi! Tahapan PPPK 2022 dan Statement PANRB, Simak Selengkapnya