BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK tanpa honorer.
Peraturan penghapusan honorer tersebut berlaku mulai November 2023 sehingga tenaga non ASN atau honorer saat ini harus sudah mulai bersiap.
Pemerintah dalam hal ini Menteri PANRB tidak tinggal diam menghadapi penghapusan dan akan memberikan solusi terbaik bagi para honorer.
Melalui surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, Menteri PANRB mengimbau PPK melakukan pendataan tenaga non ASN bagi honorer yang memenuhi syarat sebagai salah satu solusinya.
Melihat kondisi di lapangan tidak semua honorer masuk kategori pendataan, honorer yang bersangkutan diberi solusi lain oleh Menteri PANRB.
Dengan begitu baik honorer yang bisa ikut pendataan non ASN atau tidak tetap bisa bekerja dan memiliki kejelasan status pada saat penghapusan nanti.
Adapun honorer yang bisa ikut pendataan non ASN akan diikut sertakan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.
Maka dari itu setiap instansi pemerintah diimbau untuk segera melakukan pendataan pada tenaga non ASN yang ada di lingkungannya sebelum 30 September 2022.