Adapun bunyi surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 adalah sebagai berikut:
“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.”
Penjelasan tersebut menjadi salah satu landasan terkait kategori honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing.***