Inilah 8 Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Bagaimana Nasibnya Setelah Penghapusan?

- 9 September 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kategori honorer yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN.
Ilustrasi. Berikut ini kategori honorer yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN. /Pikiran Rakyat/Aris Mohamad Fitrian

Pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer yang terdaftar menjadi ASN secara langsung. Para honorer tetap harus menjalani tes dan berbagai seleksi.

Honorer yang tidak ikut pendataan akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing karena kemungkinan besar tidak dapat ikut seleksi PPPK mendatang.

Ini menjadi solusi pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB agar honorer terkait masih bisa tetap bekerja meski telah penghapusan nanti.

Baca Juga: Rangkaian Seleksi Program PGP yang Harus Diketahui Calon Guru Penggerak, Pahami dan Persiapkan dari Sekarang

Setidaknya ada delapan kategori honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan non ASN dan akan dialihkan menjadi pegawai outsourcing.

Adapun untuk gajinya, akan dibebankan pada perusahaan outsourcing tempatnya bekerja karena tidak lagi termasuk honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Berikut ini daftar tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN dan kemungkinan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing, yakni:

Baca Juga: Trending YouTube! Lirik Lagu Noah - Kota Mati, Hasil Produksi Ulang Lagu Lawas

  1. Pegawai BLU (Badan Layanan Umum)
  2. Pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)
  3. Petugas kebersihan
  4. Pengemudi
  5. Satpam
  6. Jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing
  7. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021
  8. Pegawai yang masa kerjanya di bawah satu tahun dengan mekanisme pembayaran honorarium dari APBN

Nantinya, tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan. Statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meski bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Pegawai BLU, BLUD, Petugas Kebersihan hingga Satpam Apakah Ikut Pendataan Non ASN? Simak Keterangan Resmi BKN

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah