BERITASOLORAYA - Seleksi pendaftaran PPPK 2022 akan lebih difokuskan pemerintah pada tahun ini, daripada seleksi pendaftaran CPNS.
Pada pendaftaran PPPK 2022 ini, kuota formasinya diperuntukkan bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya, seperti tenaga kesehatan dll.
Diketahui bahwa untuk seleksi PPPK 2022 ini adalah lanjutan dari seleksi PPPK tahap pertama dan kedua. Dimana terdapat pula penggabungan formasi dengan seleksi tahap 3.
Baca Juga: Nasib Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Sekolah atau Madrasah, Apabila Disahkan RUU Sisdiknas
Tentunya, banyak yang menantikan pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022. Apalagi pada tahun 2023 mendatang, kemungkinan akan diberlakukan suatu ketentuan terkait tenaga honorer saat bulan November nanti.
Sebab itulah, Komisi II DPR RI berkomitmen mengawal inisiasi untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Honorer guna menyelesaikan persoalan non ASN di seluruh Indonesia yang melibatkan komisi lain di DPR RI.
"Kami sepakat dari meja Pimpinan Komisi II DPR ketika berbincang, kita akan bentuk pansus, bukan panja (panitia kerja). Pansus untuk honorer," tutur Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI saat menggelara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pada rapat RDPU, Komisi II DPR RI melakukan audiensi dengan sejumlah elemen tenaga honorer yaitu: Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN), Ikatan Honorer K2 Polri, Forum Tenaga Pemadam Kebakaran Kabupaten Tegal.