Jaminan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Apabila Hal Ini Disahkan

- 10 September 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dan non sertifikasi yang mendapatkan jaminan
Ilustrasi guru sertifikasi dan non sertifikasi yang mendapatkan jaminan /benzoix/Freepik
 
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022.
 
Pada RUU Sisdiknas salah satu poinnya mengenai jaminan untuk kesejahteraan guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
 
Isinya menjelaskan mengenai upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
 
 
Kemdikbud berupaya untuk mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru PNS maupun untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.
 
"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemdikbud.
 
RUU Sisdiknas memberlakukan bahwasanya guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut hingga pensiun.
 
 
Aturan itu diberlakukan kepada guru sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Selain itu, terdapat pula aturan untuk guru non sertifikasi yang masih mengajar.
 
"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi," tambahnya.
 
Iwan menyampaikan bahwa dalam RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum bersertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak.
 

Di mana guru tersebut tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Ketentuan penghasilan yang layak tentunya diatur sesuai Undang-Undang ASN.
 
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum memperoleh tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang," terangnya.
 
Adapun untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum bersertifikat pendidik pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.
 
Tujuannya guna membantu yayasan penyelenggara pendidikan dengan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
 
 
"Sema itu sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," tambahnya.

Berdasarkan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan hingga guru itu pensiun.
 
Adapun untuk mengunduh RUU Sisdiknas secara lengkapnya, dapat klik link (di sini). 
 
Demikian seputar informasi tentang RUU Sisdiknas terkait peningkatan kesejahteraan guru, baik itu guru PNS maupun guru yang belum menjadi pegawai ASN.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x