Nasib Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Sekolah atau Madrasah, Apabila Disahkan RUU Sisdiknas

- 11 September 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dan non sertifikasi di sekolah atau madrasah
Ilustrasi guru sertifikasi dan non sertifikasi di sekolah atau madrasah /freepik/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022 yang telah diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
 
RUU Sisdiknas Kemdikbud diperuntukkan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi dalam pengaturan kesejahteraan.
 
Dimana, diatur jaminan kesejahteraan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang lahir dari RUU Sisdiknas, dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.
 
 
Adapun latar belakang RUU Sisdiknas, menjalankan satu sistem pendidikan, namun diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu:

- UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
- UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
- UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti)
 
Pengaturan UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan pada latar belakang RUU Sisdiknas.
 
 
Hal itu sebagaimana pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Selain itu, pada RUU Sisdiknas terdapat pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, baik guru PNS maupun non ASN.
 
Upaya tersebut, guna mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru PNS maupun untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.
 
"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemdikbud.
 
 
Guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN yang sebelumnya sudah memperoleh tunjangan profesi guru, akan tetap mendapat tunjangan hingga guru itu pensiun.
 
Pemberlakuan tersebut ditentukan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi" imbuhnya.
 
Pasalnya, pendidik tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi dengan ketentuan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
 
 
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum memperoleh tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang," tambahnya.
 
Lebih lanjut, non ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki Serdik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.
 
Adanya bantuan operasional, harapannya agar membantu yayasan penyelenggara pendidikan. Di mana bisa memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Skema itu sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," jelasnya.
 
 
Diketahui juga bahwa pada RUU Sisdiknas mewadahi seluruh bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah.
 
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek yakni Anindito Aditomo.
 
Sementara itu, pada batang tubuh pada revisi RUU Sisdiknas, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan.
 
 
"Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," imbuhnya.
 
Adapun untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai RUU Sisdiknas, silahkan unduh dengan klik link (di sini). 
 
Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah