Desak Angkat sebagai PNS dan PPPK 2022, Pansus Bertujuan Untungkan Non ASN?

- 10 September 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai non ASN atau tenaga honorer
Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai non ASN atau tenaga honorer /Antara/M Agung Rajasa
 
BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2022 ini, Pemerintah telah menginformasikan bahwasanya akan lebih fokus dalam seleksi PPPK 2022 daripada seleksi CPNS.
 
Seleksi PPPK 2022 ini, nantinya diperuntukkan bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya, seperti jabatan fungsional tenaga kesehatan, dll.
 
Seleksi pengadaan PPPK 2022, diketahui merupakan lanjutan dari seleksi PPPK tahap pertama dan ketiga dan gabungan formasi dari seleksi tahap 3.
 
 
Pastinya, pengadaan seleksi PPPK 2022 saat ini sedang dinantikan. Apalagi telah adanya pemberlakuan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
 
Sehubungan dengan hal itu, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal inisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Honorer.
 
Tujuan pembentukan Pansus, guna menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang melibatkan komisi lain di DPR RI.
 
"Kami sepakat dari meja Pimpinan Komisi II DPR ketika berbincang, kita akan bentuk pansus, bukan panja (panitia kerja). Pansus untuk honorer," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI yakni Junimart Girsang saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta.
 
 
Pada pelaksanaan RDPU tersebut, Komisi II DPR RI melakukan audiensi dengan sejumlah elemen tenaga honorer.
 
Elemen honorer itu adalah, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN), Ikatan Honorer K2 Polri, Forum Tenaga Pemadam Kebakaran Kabupaten Tegal.
 
Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes (FKHN), dan Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I).
 
Lebih lanjut, Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI kembali menjelaskan apabila pihaknya sudah mengawal aspirasi tenaga honorer sejak awal dilantik menjadi anggota dewan.
 
 
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ketua DPR RI guna mengawal pembentukan Pansus Honorer.
 
"Kami sudah punya inisiatif untuk membuat pansus yang diinisiasi Komisi II DPR, lintas komisi. Baru kami dilantik 1 Oktober (2019) setelah itu langsung bicara tentang honorer," ujarnya.
 
Usulan dari Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyatakan bahwa pembentukan forum komunikasi tenaga honorer terus mengawal aspirasi mengenai kepastian status pengangkatan tenaga honorer.
 
"Kita harus betul-betul memastikan sebelum November 2023 seluruh aspirasi kawan-kawan dapat dipenuhi pemerintah," tandasnya.
 
 
Selain itu, Mohamad Muraz dan Dian Istiqomah, Anggota Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar Pemerintah daerah (Pemda) menghentikan dahulu pengangkatan tenaga honorer baru.
 
"Selesaikan dulu ini. Harus selesaikan dulu. Mereka mengabdi belasan tahun dan selama ini gajinya di bawah UMR (upah minimum regional) sampai hari ini, tetapi masih mengabdi, ini yang harus kita apresiasi," usulnya.
 
Atas hal itu, mereka mempunyai kewajiban menjaga para honorer sehingga selesaikan terlebih dahulu persoalan tenaga honorer sebagainya pemaparan Dian.
 
"Tenaga honorer jangan diangkat-angkat dulu, angkat yang sekarang," ungkapnya.
 
 
Kemudiannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer. Maka DPR perlu berkoordinasi dengan semua pihak, terutama pemerintah.
 
"Nah, tugas kami adalah menyampaikan aspirasi bersama dengan pemerintah menyelesaikan masalah dengan semua yang tadi disampaikan," katanya.
 
Namun, ternyata tujuan Pansus untungkan Non ASN, sebagaimana pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi.
 
Pansus tersebut sebenarnya bukan sebagai penundaan ASN passing grade, namun, untuk rencana perekrutan.
 
 
"Yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi X, Crash programnya adalah, bagaimana menunda PP 49 nya yang akan diberlakukan bulan November ini," ungkapnya.
 
PP 49 isinya memang tentang pemberlakuan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang dengan ketentuannya di bulan November.
 
"Maka, apabila PP 49 dinyatakan, maka tidak akan lagi tenaga honorer. Sementara, tanpa honorer banyak yang tidak bisa bekerja di Daerah," tambahnya.
 
Maka, direncanakanlah Pansus yang diharapkan supaya PP 49 yang dimaksud dapat ditunda.
" Jadi crash programnya sebetulnya adalah Pansus bisa bekerja secepat-cepatnya dan paling tidak merekomendasikan untuk PP 49 itu ditunda," imbuhnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah