BERITASOLORAYA.com – Mekanisme seleksi PPPK 2022 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Kini, pelamar PPPK akan masuk ke dalam kategori prioritas dan umum.
Sejalan dengan hal tersebut, pelamar PPPK guru 2022 dibagi menjadi tiga kategori prioritas dan satu kategori pelamar umum.
Pelamar PPPK guru 2022 yang masuk kategori prioritas pertama akan diutamakan PANRB dalam menepati formasi PPPK.
Hal ini menjadi keuntungan yang didapatkan oleh honorer pelamar PPPK guru prioritas pertama, karena akan langsung ditempatkan dan menjadi ASN tanpa harus tes.
Baca Juga: Penting! Berikut Dokumen yang Wajib Diunggah Saat Daftar PPPK 2022 Sesuai Arahan Mendikbudristek
Sayangnya, tidak semua prioritas pertama bisa diangkat menjadi ASN PPPK guru tahun 2022. Sebagian siap diangkat dan sebagian lainnya terancam batal jadi ASN.
Untuk mengetahui penjelasan dari kategori honorer yang mungkin batal jadi ASN PPPK 2022, simak artikel ini hingga tuntas.
Perlu diketahui, kategori proritas pertama merupakan guru yang telah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.