BERITASOLORAYA.com – Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, pelamar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui portal SSCASN.
Khususnya bagi pelamar PPPK jabatan fungsional guru, ada beberapa dokumen penting yang harus diunggah dalam portal tersebut.
Selain itu, pelamar PPPK guru penyandang disabilitas pun perlu mengunggah dokumen tambahan sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK 2022.
Setelah dokumen siap, barulah pelamar PPPK guru bisa membuat akun dan melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN. Cara pendaftaran dan dokumen penting diinformasikan dalam artikel ini selengkapnya.
Petunjuk pendaftaran serta dokumen yang dibutuhkan telah dijelaskan Kemdikbud melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022.
Arahan Mendikbudristek tersebut perlu dipahami pelamar PPPK guru 2022 agar saat proses pendaftaran tidak menemukan kendala dan bisa mengikuti seleksi.
Perlu diketahui, tidak semua pelamar perlu membuat akun di SSCASN. Bagi pelamar yang sudah memiliki akun di portal SSCASN hanya perlu login dan melakukan pembaruan atau update.