Penting! Berikut Dokumen yang Wajib Diunggah Saat Daftar PPPK 2022 Sesuai Arahan Mendikbudristek

- 25 September 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi. Berikut dokumen yang wajib diunggah saat daftar PPPK guru 2022.
Ilustrasi. Berikut dokumen yang wajib diunggah saat daftar PPPK guru 2022. /Unsplash/Van Tay Media

BERITASOLORAYA.com – Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, pelamar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui portal SSCASN.

Khususnya bagi pelamar PPPK jabatan fungsional guru, ada beberapa dokumen penting yang harus diunggah dalam portal tersebut.

Selain itu, pelamar PPPK guru penyandang disabilitas pun perlu mengunggah dokumen tambahan sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Setelah dokumen siap, barulah pelamar PPPK guru bisa membuat akun dan melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN. Cara pendaftaran dan dokumen penting diinformasikan dalam artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: 23 Link Twibbon Peringatan G30S PKI 2022, Mengenang Jasa Pahlawan, Mudah Diunduh dan Dibagikan ke Media Sosial

Petunjuk pendaftaran serta dokumen yang dibutuhkan telah dijelaskan Kemdikbud melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022.

Arahan Mendikbudristek tersebut perlu dipahami pelamar PPPK guru 2022 agar saat proses pendaftaran tidak menemukan kendala dan bisa mengikuti seleksi.

Perlu diketahui, tidak semua pelamar perlu membuat akun di SSCASN. Bagi pelamar yang sudah memiliki akun di portal SSCASN hanya perlu login dan melakukan pembaruan atau update.

Baca Juga: Resmi! Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemenag dan Kemdikbud ini Besarannya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah