Hasil Rakor PANRB: 2 Alasan Utama Honorer Tidak Diangkat PNS Setelah Pendataan Non ASN

- 23 September 2022, 15:11 WIB
Inilah 2 alasan honorer atau tenaga non ASN tidak bisa diangkat jadi PNS setelah pendataan non ASN, simak selengkapnya
Inilah 2 alasan honorer atau tenaga non ASN tidak bisa diangkat jadi PNS setelah pendataan non ASN, simak selengkapnya /SSCASN

BERITASOLORAYA.com – Berbagai cara telah diupayakan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB untuk mencari solusi penyelesaian honorer atau tenaga non ASN dibahas dalam Rapat Koordinasi di Jakarta pada Rabu, 21 September 2022.

Dalam upaya tersebut, Menpan RB mengajak Bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk bersama-sama mencari solusi terhadap penyelesaian honorer tenaga non ASN.

Dalam Rakor tersebut, Menpan RB meminta dengan tegas kepada para bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data honorer atau tenaga non ASN di instansinya.

Baca Juga: Resep Udang Saus Padang Telur Enak dengan Cara Pembuatan yang Mudah, Wajib Coba!

Menpan RB juga meminta para Bupati atau PPK agar mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap masalah penyelesaian honorer atau tenaga non ASN.

Pasalnya, SPTJM merupakan bentuk komitmen dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan PPK. Dengan demikian, data honorer atau tenaga non ASN di daerahnya adalah valid dan tidak akan berubah.

Ketika melaksanakan pendataan honorer atau tenaga non ASN, Menpan RB juga mendorong agar pemerintah daerah dapat mengawasi proses pendataan non ASN tersebut.

Baca Juga: Selamat! 7 Kabar Baik Kemenpan RB untuk Tenaga Honorer, Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, No 6 Menggembirakan

Selain itu, Menpan RB juga menegaskan bahwa pada tahun 2022, prioritas pengadaan ASN yaitu bagi honorer atau tenaga non ASN pada pelayanan dasar.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x