Surat MenpanRB Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Poin Terakhir Berdampak pada Hukum?

- 4 Oktober 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi Pendataan Tenaga Non ASN
Ilustrasi Pendataan Tenaga Non ASN /Pexels.com/picjumbo.com

d. Selanjutnya perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

5. Lalu perlu diperhatikan juga bahwa data final hasil verifikasi serta validasi wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sedangkan apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, maka tidak dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

6. Kemudian, dalam hal pejabat pembina kepegawaian memerlukan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka bisa dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing masing.

7. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat MenpanRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Ternyata pada PPPK 2022, Honorer Kategori Ini Bisa Jadi ASN Tanpa Tes. Ingin Tahu Penjelasannya? Yuk Simak...

Pertanggujawaban hukum yang dimaksud berlaku baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

Itulah informasi seputar surat dari MenpanRB yang bisa Anda ketahui, semoga bisa bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah