Penting! Terkait Pendataan Non ASN Kemenpan RB Imbau untuk Melakukan Verifikasi dan Validasi Data

- 3 Oktober 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi: Berikut imbauan Kemenpan RB terkait pendataan non ASN
Ilustrasi: Berikut imbauan Kemenpan RB terkait pendataan non ASN /Pixabay/GraphicMama-team

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sebelumnya mengimbau kepada tenaga non ASN untuk melakukan pendataan tenaga honorer.

Imbauan tersebut sesuai dengan ketentuan pendataan non ASN yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenpan RB yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli tahun 2022.

Atas pendataan tenaga honorer tersebut, Pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara atau non ASN sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022.

Penghimpunan data data tersebut disebutkan pada pukul 07.10 WIB melalui portal BKN https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. 

Baca Juga: Info Resmi Kemenag Tentang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Guru Madrasah. Ini Syarat dan Jadwalnya

Diketahui bahwasanya tenaga non ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” keterangan tertulis surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022.

Surat Menteri tersebut tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Warga GASMI Cabang Ponorogo Ziarah ke Makam Gus Maksum Kediri, Begini Selengkapnya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x