Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya. Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan...

- 4 Oktober 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya
Ilustrasi Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya /Foto: Unsplash/XPS/

BERITASOLORAYA.com- Diketahui bahwa ada juknis baru untuk seleksi pengadaan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Pada juknis baru PPPK 2022 dijelaskan mengenai langkah dalam pendaftaran sebagaimana yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022.

Lantas, bagaimana tata cara pendaftaran PPPK 2022 dan kapan pendaftarannya dilakukan?

Baca Juga: Surat MenpanRB Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Poin Terakhir Berdampak pada Hukum?

Untuk mengetahui hal itu, simak informasi berikut ini:

1. Wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru tahun 2022.

2. Pelamar yang telah mempunyai akun dapat melakukan update akun di portal nasional yang tersedia.

3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun secara daring atau online terlebih dahulu.

Pembuatan akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data di database Dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun pendaftaran.

5. Pelamar yang telah mempunyai akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional yang tersedia.

6. Pelamar melaksanakan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya di portal nasional yang tersedia.

Baca Juga: TERBARU! PNS dan PPPK Wajib Tahu, Begini Cara Buat Kartu ASN Virtual, Resmi dari BKN

7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan mengikuti beberapa ketentuan berikut:

a. Pelamar prioritas wajib mendaftar di sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan formasi sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan Serdik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat

8. Pelamar memilih jabatan di portal nasional yang tersedia berdasarkan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

9. Pelamar mengisi data (berkas) di portal nasional yang tersedia.

10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran, yaitu:

Baca Juga: Tahap Akhir Pendataan Non ASN Harus Dilakukan Ini pada Tenaga Honorer, Paling Lambat 22 Oktober 2022

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil

b.Pas foto baru berwarna dengan latar belakang merah

c. ljazah asli paling rendah sarjana (S-1)/ diploma empat (D-4) berdasarkan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri Kemendikbudristek. Sedangkan bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV

d. Menyertakan transkrip nilai asli

e. Serdik asli untuk yang mempunyainya

11. Khusus penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana pada angka 9 ditambah dengan mengunggah persyaratan:

1.Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, dengan menerangkan jenis RUU hukum dan/atau tingkat disabilitas yang dialami

2. Link video singkat yang menampilkan kegiatan pelamar sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ternyata pada PPPK 2022, Honorer Kategori Ini Bisa Jadi ASN Tanpa Tes. Ingin Tahu Penjelasannya? Yuk Simak...

Adapun pendaftaran Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru Seleksi calon PPPK untuk JF guru, rencananya dilaksanakan sebagai berikut:

1. Pemetaan Kebutuhan pada April 2022

2. Sosialisasi Pelaksanaan pada Juni - September 2022

3. Penetapan Kebutuhan/Formasi pada September 2022

4. Pengumuman Lowongan pada September- Oktober 2022

5. Pelamaran pada September- Oktober 2022

6. Seleksi Administrasi pada Oktober 2022

7. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada Oktober 2022

8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi pada Oktober 2022

9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi pada Oktober 2022

10. Penempatan bagi pelamar prioritas 1 pada Oktober 2022

11. Pelaksanaan hasil seleksi kompetensi pelamarprioritas II dan pelamar prioritas III pada Oktober 2022

12. Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III pada Oktober 2022

13. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III pada November 2022

Baca Juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade untuk PPPK Guru 2022, Resmi dari Kemenpan RB

14. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelarnar prioritas II dan pelamar prioritas III pada November 2022

15. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum pada November 2022

16. Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum pada Desember 2022

17. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum pada Desember 2022

18. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum Desember 2022.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x