BERITASOLORAYA.com - Untuk menjadi ASN PPPK 2022, tentunya harus lulus passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Nilai ambang batas untuk PPPK 2022 telah diatur oleh Kemenpan RB melalui regulasi resminya.
Sementara itu, Menteri PANRB Anas telah menyatakan bahwa dalam pengadaan PPPK 2022, pemerintah memprioritaskan tenaga guru dan tenaga kesehatan, tanpa mengabaikan jabatan lainnya.
Oleh sebab itu, artikel ini membahas nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK Guru sebagai gambaran pencapaian minimal yang harus ditargetkan oleh setiap pelamar.
Sebelum membahas mengenai nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru, terlebih dahulu simak passing grade untuk PPPK 2022 kategori non-guru.
Nilai Ambang Batas PPPK 2022 untuk Non-Guru
- Seleksi Teknis
Jumlah soal: 90
Durasi: