Nilai Ambang Batas atau Passing Grade untuk PPPK Guru 2022, Resmi dari Kemenpan RB

- 4 Oktober 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi: nilai ambang batas atau passing grade agar bisa lulus menjadi guru ASN di seleksi PPPK 2022
Ilustrasi: nilai ambang batas atau passing grade agar bisa lulus menjadi guru ASN di seleksi PPPK 2022 /instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com -  Untuk menjadi ASN PPPK 2022, tentunya harus lulus passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Nilai ambang batas untuk PPPK 2022 telah diatur oleh Kemenpan RB melalui regulasi resminya.

Sementara itu, Menteri PANRB Anas telah menyatakan bahwa dalam pengadaan PPPK 2022, pemerintah memprioritaskan tenaga guru dan tenaga kesehatan, tanpa mengabaikan jabatan lainnya.

Baca Juga: Cek Segera! ASN dan Non-ASN Diimbau untuk Lakukan Ini, Resmi dari Kemenpan RB, Berikut Detail Jadwalnya

Oleh sebab itu, artikel ini membahas nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK Guru sebagai gambaran pencapaian minimal yang harus ditargetkan oleh setiap pelamar.

Sebelum membahas mengenai nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru, terlebih dahulu simak passing grade untuk PPPK 2022 kategori non-guru.

Nilai Ambang Batas PPPK 2022 untuk Non-Guru

  1. Seleksi Teknis

Jumlah soal: 90

Durasi:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x