Tahap Akhir Pendataan Non ASN Harus Dilakukan Ini pada Tenaga Honorer, Paling Lambat 22 Oktober 2022

- 4 Oktober 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi Tahap Akhir Pendataan  Non ASN
Ilustrasi Tahap Akhir Pendataan Non ASN /Galamedia/Unsplash

BERITASOLORAYA.com- Non ASN sebelumnya telah dihimbau oleh pemerintah untuk ikut serta pada pendataan tenaga honorer.

Pendataan non ASN atau tenaga honorer, ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran KemenpanRB yang diterbitkan tanggal 22 Juli tahun 2022.

Pemerintah juga telah menghimpun data pada pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), yaitu sebanyak 2.113.158 orang, per tanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade untuk PPPK Guru 2022, Resmi dari Kemenpan RB

Data yang dihimmpun tersebut adalah data pada pukul 07.10 WIB, yang didapat dari website resmi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data non-ASN atau honorer yang dihimpun sebagaimana di atas berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing.”

Sebagaimana tertulis dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022.

Di mana terdapat tindak lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tertanggal 30 September 2022 sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x