BERITASOLORAYA.com – Belum lama ini, Kemenpan RB telah merilis sebuah informasi penting yang perlu diketahui oleh semua pegawai ASN dan non ASN.
Kemenpan RB menyatakan seluruh pegawai ASN dan non ASN harus menyempatkan diri mempelajari dan melakukan himbauan resmi ini sebelum tanggal 13 Oktober 2022.
Lalu apakah isi dari himbauan resmi yang dirilis oleh Kemenpan RB tersebut?
Ternyata ada dua hal yang diminta Kemenpan RB agar dilakukan oleh pegawai ASN dan non ASN sebelum deadline-nya, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21.
Dalam sebuah surat edaran yang dirilis untuk salah satu wilayah di Indonesia, Kemenpan RB menginstruksikan pegawai ASN dan non ASN untuk melakukan pengisian sebuah survei.
Meskipun demikian, instruksi Kemenpan RB tersebut berlaku untuk pegawai ASN dan non ASN yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi yang dimaksudkan tersebut adalah pengisian survei Employee Engagement dan survei berAKHLAK yang harus diisi oleh pegawai ASN dan non ASN.
Pertama ada survei Employee Engagement yang wajib diisi oleh pegawai ASN. Survei ini adalah tentang pegawai dan organisasi tempatnya bekerja.