Himbauan Kemenpan RB untuk ASN dan Non ASN agar Lakukan Ini Sebelum 13 Oktober 2022. Mengapa? Cek di Sini...

- 5 Oktober 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi Himbauan Kemenpan RB untuk ASN dan Non ASN
Ilustrasi Himbauan Kemenpan RB untuk ASN dan Non ASN /Andreas Breitling / PIXABAY

BERITASOLORAYA.com – Belum lama ini, Kemenpan RB telah merilis sebuah informasi penting yang perlu diketahui oleh semua pegawai ASN dan non ASN.

Kemenpan RB menyatakan seluruh pegawai ASN dan non ASN harus menyempatkan diri mempelajari dan melakukan himbauan resmi ini sebelum tanggal 13 Oktober 2022.

Lalu apakah isi dari himbauan resmi yang dirilis oleh Kemenpan RB tersebut?

Baca Juga: WAJIB! Guru Semua Jenjang, Sertifikasi, dan PPPK Harus Cek Info GTK, Lakukan Hal Ini Sebelum Terlambat

Ternyata ada dua hal yang diminta Kemenpan RB agar dilakukan oleh pegawai ASN dan non ASN sebelum deadline-nya, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21.

Dalam sebuah surat edaran yang dirilis untuk salah satu wilayah di Indonesia, Kemenpan RB menginstruksikan pegawai ASN dan non ASN untuk melakukan pengisian sebuah survei.

Meskipun demikian, instruksi Kemenpan RB tersebut berlaku untuk pegawai ASN dan non ASN yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Instruksi yang dimaksudkan tersebut adalah pengisian survei Employee Engagement dan survei berAKHLAK yang harus diisi oleh pegawai ASN dan non ASN.

Pertama ada survei Employee Engagement yang wajib diisi oleh pegawai ASN. Survei ini adalah tentang pegawai dan organisasi tempatnya bekerja.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x