Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri Telah Terbit. Cek Lengkapnya di Sini...

- 13 Oktober 2022, 11:54 WIB
SKB 3 Menteri yang menjadi dasar penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023
SKB 3 Menteri yang menjadi dasar penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang jadwal libur nasional dan cuti bersama memang merupakan informasi yang dinanti-nantikan oleh banyak orang, terutama para pekerja kantoran.

Baru-baru ini, secara resmi pemerintah sudah mengeluarkan informasi tentang jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023.

Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 menteri.

Adapun 3 menteri yang dimaksud adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Lirik Lagu Kau dan Aku Menuju Ruang Hampa oleh Efek Rumah Kaca, Dihisap Pikiranku Memori Terhapus

Berdasarkan SKB 3 menteri tersebut telah ditetapkan ada sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga totalnya menjadi 24 hari sepanjang tahun 2023.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu tercantum dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Sebelumnya, tiga menteri tersebut ikut serta dalam rapat yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Muhadjir.

Tujuan ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini adalah sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Hal itu juga berguna bagi instansi pemberi pelayanan langsung dan pelayanan dasar, seperti rumah sakit dan puskesmas, pelanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran.

Baca Juga: 150 Ribu Lebih Data Honorer Tidak Sesuai dalam Pendataan Non ASN, Berikut Jabatan yang Tak Penuhi Syarat

Unit kerja seperti jasa keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lain-lain, juga membutuhkan pedoman dalam penetapan hari libur dan cuti bersama.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, berikut jadwal Libur Nasional Tahun 2023:

1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3. 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5. 7 April : Wafat Isa Al Masih

6. 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

7. 1 Mei : Hari Buruh Internasional

8. 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

9. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

10. 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru PAUD Dari Disdik Tentang Hal Ini. Pendidik Harap Bersiap di Oktober Minggu ke 3

11. 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

12. 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan jadwal Cuti Bersama untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2. 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3. 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

4. 2 Juni : Hari Raya Waisak

5. 26 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: Ketahui Mekanisme Seleksi PPPK 2022 untuk Prioritas dan Umum, Siapa yang Jadi ASN Lebih Dulu Tanpa Tes?

SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 secara lengkap ada pada link berikut:

https://jdih.menpan.go.id/puu-1564-Skb.html.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x