BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang jadwal libur nasional dan cuti bersama memang merupakan informasi yang dinanti-nantikan oleh banyak orang, terutama para pekerja kantoran.
Baru-baru ini, secara resmi pemerintah sudah mengeluarkan informasi tentang jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 menteri.
Adapun 3 menteri yang dimaksud adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Lirik Lagu Kau dan Aku Menuju Ruang Hampa oleh Efek Rumah Kaca, Dihisap Pikiranku Memori Terhapus
Berdasarkan SKB 3 menteri tersebut telah ditetapkan ada sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga totalnya menjadi 24 hari sepanjang tahun 2023.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu tercantum dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Sebelumnya, tiga menteri tersebut ikut serta dalam rapat yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Muhadjir.
Tujuan ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini adalah sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Hal itu juga berguna bagi instansi pemberi pelayanan langsung dan pelayanan dasar, seperti rumah sakit dan puskesmas, pelanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran.
Unit kerja seperti jasa keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lain-lain, juga membutuhkan pedoman dalam penetapan hari libur dan cuti bersama.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, berikut jadwal Libur Nasional Tahun 2023:
1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April : Wafat Isa Al Masih
6. 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
7. 1 Mei : Hari Buruh Internasional
8. 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
10. 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
11. 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
12. 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember : Hari Raya Natal
Sedangkan jadwal Cuti Bersama untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
4. 2 Juni : Hari Raya Waisak
5. 26 Desember : Hari Raya Natal
SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 secara lengkap ada pada link berikut: