Baru Hari ini! Jadwal Cair Gaji 13, THR PNS dan PPPK hingga Libur Nasional, serta Link Resmi

- 18 April 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk PPPK dan PNS, serta hari libur
Ilustrasi jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk PPPK dan PNS, serta hari libur /Freepik/rawpixel.com

BERITASOLORAYA.com - Menjelang lebaran bagi PNS dan PPPK, hal yang dinantikan adalah gaji THR serta hari libur.

Mengenai gaji 13, THR, dan hari libur bagi PNS dan PPPK terdapat aturan resminya yang telah dibuat. Aturan resmi tersebut mudah diakses pada laman terkait.

Perihal gaji 13 dan THR untuk PNS dan PPPK terdapat dalam Perpres (PP) nomor 16 tahun 2022. Sementara untuk hari libur lebaran dan cuti bersama terdapat dalam peraturan bersama SKB 3 Menteri.

Adapun pemberian gaji 13 dan THR, jadwal pemberiannya termuat dalam PP Nomor 16 Tahun 2022. Ketentuannya sebagai berikut.

Baca Juga: BIGBANG Disebut Inspirasi untuk Musisi Lain, WINNER, iKON dan TREASURE Ungkap Rasa Terima Kasih

1. THR untuk tahun 2022 akan diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang terdiri dari

a. Aparatur Negara Pusat:  terdapat sekitar 1,8 juta Pegawai

b. Aparatur Negara Daerah:  terdapat sekitar 3,7 juta Pegawai

c. Pensiunan: terdapat sekitar 3,3 juta orang

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kominfo setkab.go.id peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x