150 Ribu Lebih Data Honorer Tidak Sesuai dalam Pendataan Non ASN, Berikut Jabatan yang Tak Penuhi Syarat

- 13 Oktober 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi data honorer tidak sesuai dalam pendataan non ASN, BKN minta PPK validasi ulang.
Ilustrasi data honorer tidak sesuai dalam pendataan non ASN, BKN minta PPK validasi ulang. /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB telah menetapkan siapa saja honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan non ASN.

Ketetapan kriteria honorer yang termasuk dan tidak dalam pendataan non ASN dituangkan dalam dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/202.

Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diimbau untuk melakukan pendataan non ASN yang memenuhi kriteria hingga tanggal 30 September 2022.

Setelah kini memasuki tahap prafinalisasi, BKN menemukan seratus ribu lebih data honorer dalam sistem pendataan dengan jabatan atau profesi yang tidak sesuai dengan syarat atau ketentuan.

Baca Juga: BKN Jelaskan Non ASN yang Sudah Didata Instansi, Masih Bisa Dibatalkan, karena Hal Ini...

Lantas, instansi mana saja yang memiliki data honorer tidak sesuai ketentuan dengan jabatan yang harus divalidasi ulang? Simak penjelasan artikel ini hingga tuntas.

Temuan BKN terhadap 152.803 data non ASN yang tidak sesuai itu berdasarkan data tanggal 07 Oktober 2022.

Dikatakan dalam siaran pers, jabatan atau profesi seperti pengemudi, satuan pengamanan, tenaga kebersihan, dan sejenisnya tidak sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Ketahui Mekanisme Seleksi PPPK 2022 untuk Prioritas dan Umum, Siapa yang Jadi ASN Lebih Dulu Tanpa Tes?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah