Dalam Pendataan Non ASN, Masa Kerja Hanya Dihitung Maksimal 5 Tahun. Mengapa? Ini Penjelasan BKN...

- 19 Oktober 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer
Ilustrasi Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer /Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Informasi tentang pendataan non ASN yang sedang berlangsung saat ini memang telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang berkepentingan dengan hal itu.

Salah satu hal yang menarik adalah perihal proses penginputan data yang berhubungan dengan masa kerja non ASN, sebagaimana yang terdapat dalam salah satu pertanyaan yang diajukan ke BKN.

Diketahui, sejumlah pertanyaan telah diajukan para non ASN kepada pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui email dan pesan WA.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Indana selaku perwakilan dari Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN-BKN.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Non ASN, Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Dibatalkan. Benarkah? Begini Penjelasannya

Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah tentang proses input data terkait masa kerja, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube #ASNPelayanPublik pada Selasa, 27 September 2022.

Saat proses input data tersebut, ternyata masa kerja yang tersimpan hanya lima tahun.

Hal itu terasa janggal bagi non ASN atau tenaga honorer, karena pada dasarnya masa kerja mereka kebanyakan lebih dari 5 tahun.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, BKN memberikan beberapa alasan tentang hanya terinputnya masa kerja sampai batas 5 tahun.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube #ASNPelayanPublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x