BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sedang mengejar target penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
Penghapusan pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah telah ditegaskan dalam SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Mei 2022.
Adapun komitmen pemerintah untuk penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 48 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.
Baca Juga: Lirik Lagu Bertaut oleh Nadin Amizah, Kalau Saat Hancur Ku Disayang, Apalagi Saat Ku Jadi Juara
Regulasi pengangkatan tenaga honorer tersebut terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Di sisi lain, ada pula PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018.
Pasal 99 ayat 2 regulasi tersebut menyatakan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun, pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat.
Baca Juga: Lirik Lagu Cermin oleh Nadin Amizah, Kubantu Aku, Tumbuh Membaru, dengan Lukaku
Pemberlakuan waktu 5 tahun sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat 2 jatuh pada November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintahan adalah PNS dan PPPK.