Pendataan Non ASN Berakhir 31 Oktober 2022, Ada Data Honorer yang Tidak Sesuai Ketentuan?

- 18 Oktober 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi data honorer yang tidak sesuai ketentuan
Ilustrasi data honorer yang tidak sesuai ketentuan /pikisuperstar/Freepik
 
BERITASOLORAYA com - Pemerintah telah menghimbau larangan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Maka, Badan Kepegawaian Negara atau BKN mulai melakukan pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di lingkup instansi pmerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.

Pada pendataan tenaga honorer atau non ASN dibagi beberapa tahap, pertama adalah sebelum prafinalisasi, masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya.
 
Selain itu, non ASN yang memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
Tenaga non ASN yang masuk pendataan, setelah didaftarkan instansi dapat membuat akun pendataan non ASN di portal.

Sesudah itu, instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.

Tahap kedua adalah tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal resmi informasi instansi.
 
Berdasarkan hal itu, terdapat pengumuman pendataan awal instansi bagi non ASN yang memenuhi kategori, tapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan.

Apabila demikian, non ASN dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data riwayat masa kerja.

Tahap ketiga, pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non ASN.

Selain itu, menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN di kanal informasi terkait.
 

Sementara itu, BKN menyampaikan rekapitulasi hasil pendataan non ASN pada tahap pra finalisasi sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan data non ASN.

Dicatat oleh BKN terdapat 152.803 data non ASN (data BKN per tanggal 07 Oktober 2022) sejumlah jabatan, seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya.

Di mana, non ASN di atas tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Maka, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN.
 
Baca Juga: Kabar Baik untuk Non ASN Langsung Dari BKN. Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus di Tahun 2023?

Verifikasi dan validasi kembali daftar non ASN yang diminta adalah yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.

Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB yang dimaksud nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Hal itu sudah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022, telah disampaikan oleh BKN bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.
 
Baca Juga: Resmi, Guru yang Masuk Kategori Ini, Kemdikbud Minta Bersiap di Bulan Oktober 2022. Untuk Hal Ini...

Jumlah data di atas terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah.

BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi yang wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi, pada tahap finalisasi pendataan.

Apabila data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non ASN.

Lebih lanjut, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai ketentuan pendataan tenaga non ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.
 
Baca Juga: Non ASN Salah Penginputan Masa Kerja, Hanya Satu Riwayat Saja? Ternyata Bisa Diperbaiki, BKN Beri Solusi Ini

Adapun daftar instansi dan jabatan selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran siaran pers, yang dapat diunduh pada tautan ini: klik di sini.

Sementara itu, pendataan tenaga non ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Demikian informasi seputar pendataan tenaga honorer, semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah