BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait dengan tunjangan guru.
Di mana Kemdikbud meminta agar tunjangan guru tidak melalui Pemerintah Daerah, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek pada kesempatan rapat bersama KemenpanRB, pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu, di Kantor KemenpanRB.
Pembahasan mengenai tunjangan guru merupakan salah satu hal yang penting dalam rapat Kemdikbud bersama KemenpanRB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas pada kesempatan tersebut menyampaikan harapannya, untuk mengajar para ASN agar bisa bergandengan tangan dalam menyukseskan fokus program reformasi birokrasi tematik.
Baca Juga: Aturan Jadwal Tunjangan Guru Cair, di Bulan Oktober Pastikan Tendik Telah Lakukan Ini...
Perlu diketahui bahwa dalam program tersebut, terdapat tiga fokus utama, yakni reformasi birokrasi untuk pengentasan kemiskinan, RB investasi, dan pertumbuhan ekonomi inklusif, dan yang ketiga yaitu administrasi pemerintahan.
Di sisi lain, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa perlu adanya rencana perubahan tunjangan kepada guru.
Di mana perubahan yang dimaksud adalah tunjangan guru yang diberikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke guru, menjadi langsung ke guru.
Nadiem menilai bahwa dari pembayaran DAU ke guru, perlu dirubah atau dipersingkat alur birokrasi tersebut, sehingga Pemerintah Pusat langsung mentransfer ke rekening guru.