Baca Juga: Di Tanggal Ini, Peserta PPPK Guru 2022 Bisa Ikut Seleksi. Cek Surat Edarannya...
Dalam hal ini, tunjangan guru yang awalnya ditransfer ke Pemerintah Daerah, baru mentranser ke guru, dari saran Nadiem tersebut tentunya akan memberikan perubahan, bahwasanya tunjangan guru akan langsung diberikan ke rekening guru.
Nadiem juga ingin agar alur yang sebelumnya mengenai alokasi DAU ke Pemda, kini Pemerintah Pusat langsung transfer ke rekening guru.
Jika saran Nadiem disetujui, tentunya akan mempercepat penerimaan tunjangan guru ke rekening guru, tanpa menunggu lagi dari Pemda.
Seperti diketahui untuk dana DAU terdapat sebanyak Rp396,00 triliun yang terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaanya sebesar Rp286.77 triliun.
Baca Juga: Dibuka 3 Hari Lagi, Berikut Link Daftar PPPK 2022 dan Berkas yang Wajib Diunggah Guru Honorer
Sementara bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdapat sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK.
Selain itu, Nadiem juga menyampaikan bahwa perlu adanya peningkatan profesionalisme dosen, termasuk dosen PPPK.
Nadiem berharap, guru maupun dosen PPPK bisa menjadi solusi untuk menciptakan flexible and performance work office dalam lingkungan kerja ASN.***